Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dengan Bahasa INDONESIA kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan b. rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka: a. Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; b. Menteri memberitahukan kepada pemohondan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda