Koreksi Pasal 15
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dengan Bahasa INDONESIA kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
b. rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka:
a. Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. Menteri memberitahukan kepada pemohondan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
