Koreksi Pasal 20
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin operasional kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Koreksi Anda
