Koreksi Pasal 24
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, Ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
