Koreksi Pasal 18
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit:
a. tujuan kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama;
c. wilayah kerja sama;
d. lembaga pelaksana;
e. arahan program;
f. rencana kegiatan;
g. kewajiban para pihak;
h. batasan aktivitas Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan stafnya;
i. status perlengkapan dan material pendukung;
j. kedudukan para pihak;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. masa berlaku.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
