Pasal 1
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BAKORNAS PB adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 2 . . .
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI
PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
TATA KERJA
PENANGANAN BENCANA DI DAERAH
PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP