Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) BAKORNAS PB mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pelaksana Harian melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB dan melaporkan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Ketua BAKORNAS PB.
Koreksi Anda
