Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kalakhar adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(2) Sekretaris Utama adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(3) Deputi adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(4) Kepala Biro adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(5) Direktur adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(6) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.
Koreksi Anda
