Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, segala kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2001, dilanjutkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda