Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan di daerah dapat dibentuk :
a. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATKORLAK PB di tingkat Provinsi yang diketuai oleh Gubernur;
b. Satuan Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Pembentukan SATKORLAK PB di tingkat Provinsi dan SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB.
Koreksi Anda
