Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Ketua dalam keanggotaan BAKORNAS PB mempunyai tugas : a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan lintas sektor dan kerja sama internasional di bidang penanganan bencana dan kedaruratan; b. Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan di bidang penanganan bencana dan kedaruratan dengan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda