Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
Wakil Ketua dalam keanggotaan BAKORNAS PB mempunyai tugas :
a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan lintas sektor dan kerja sama internasional di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
b. Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan di bidang penanganan bencana dan kedaruratan dengan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
