Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua BAKORNAS PB dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur- unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PB, dan mengikutsertakannya dalam upaya penanganan bencana dan kedaruratan.
Koreksi Anda