Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua BAKORNAS PB dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur- unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PB, dan mengikutsertakannya dalam upaya penanganan bencana dan kedaruratan.
Koreksi Anda
