Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian BAKORNAS PB terdiri dari :
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
d. Deputi Bidang Pemulihan.
Pasal 9 . . .
Koreksi Anda
