Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian BAKORNAS PB terdiri dari : a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; c. Deputi Bidang Penanganan Darurat; d. Deputi Bidang Pemulihan. Pasal 9 . . .
Koreksi Anda