Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKORNAS PB, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
b. koordinasi kegiatan dan anggaran lintas sektor serta fungsi dalam pelaksanaan tugas di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
c. pemberian pedoman dan arahan terhadap upaya penanganan bencana dan kedaruratan;
d. pemberian dukungan, bantuan dan pelayanan di bidang sosial, kesehatan, sarana dan prasarana, informasi dan komunikasi, transportasi dan keamanan serta dukungan lain terkait dengan masalah bencana dan kedaruratan.
BAB II . . .
Koreksi Anda
