Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAKORNAS PB dapat menerima bantuan pihak lain dari dalam negeri atau luar negeri yang berasal dari pemerintah dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanganan bencana dan kedaruratan dapat diberikan secara langsung kepada korban bencana atau pengungsi melalui koordinasi dengan Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK PB atau Ketua SATLAK PB.
(3) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan untuk penanganan bencana dan kedaruratan dikoordinasikan oleh BAKORNAS PB.
BAB VIII . . .
Koreksi Anda
