Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2001 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 25 . . .
Koreksi Anda
