Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 83 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pelaksana Harian BAKORNAS PB menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan;
b. pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
c. pelaksanaan dukungan teknis di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
d. pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada BAKORNAS PB.
Koreksi Anda
