ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur;
d. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
e. Deputi Bidang Pemasaran;
dan
f.Deputi...
REPUBLIK INDONESII\
f. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl;
g. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata;
j. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan
k. Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya dan kelembagaan pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15. . .
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :
a. perllmusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
e. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2 1 Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
e. pelaksanaan .
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelen ggar a kegiatan (euentsl pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euents) pariwisata;
c. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal27...
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata.
(a) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi kawasan pariwisata.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan .
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.