Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata; e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda