Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi. (3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata. (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis. (5) Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi kawasan pariwisata.
Koreksi Anda