Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelen ggar a kegiatan (euentsl pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euents) pariwisata;
c. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
