Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
