Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur; d. Deputi Bidang Industri dan Investasi; e. Deputi Bidang Pemasaran; dan f.Deputi... REPUBLIK INDONESII\ f. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl; g. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi; h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi; i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata; j. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan k. Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata.
Koreksi Anda