Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur;
d. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
e. Deputi Bidang Pemasaran;
dan
f.Deputi...
REPUBLIK INDONESII\
f. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl;
g. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata;
j. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan
k. Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata.
Koreksi Anda
