Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata; e. pelaksanaan .
Koreksi Anda