Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
e. pelaksanaan .
Koreksi Anda
