Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :
a. perllmusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
