Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
Koreksi Anda
