Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata; e. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda