Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
e. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
