ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b.Direktorat...
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €rnggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan . . .
I
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
SK No 247M6 A
f.pelaksanaan...
FIIESIDEN
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebljakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
c. penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
SK No247O47A
f. pelaksanaan . . .
FNES|DEN
-7
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
8-
(1) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
d. pemberian . . .
FRESTDEN R.EPUBUK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah t"atagga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian ;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Brgran Ketujuh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusa.n dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan . . .
FRESTDEN
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ,Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
EEPUEUK INDONESIA - 1l -
(l) Badan Kebljakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
b. pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33...
-t2-
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesehatan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan.
Bagran Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.