Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; b. pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Staf Ahli
Koreksi Anda