Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
b. pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh Staf Ahli
Koreksi Anda
