Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusa.n dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda
