Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; SK No 247M6 A f.pelaksanaan... FIIESIDEN f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda