Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
SK No 247M6 A
f.pelaksanaan...
FIIESIDEN
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
