Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan . . .
FRESTDEN
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
