Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan . . . FRESTDEN b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda