Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
