Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
