Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda