Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
