Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
8-
Koreksi Anda
