Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan; c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian 8-
Koreksi Anda