Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran