Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b.Direktorat...
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Koreksi Anda
