ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
c. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;
d. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;
e. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
f. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi;
SK No248109A
h. Staf . . .
h. Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;
i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;
j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggar€rn Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
SK No248ll0A
f. koordinasi . . .
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
c.pengendalian...
SK No248lllA
EEFUEUK INDONESIA
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
SK No248112A
b. perumusan . . .
FEESIDEN EEPUELTK NDONESIA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi keb{akan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Kelima Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
b. perumusan . . .
SK No248113A
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi drgtal;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasa722
(1) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Deputi.
Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. perumusan . . .
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketqiuh Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata
(1) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata.
PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
b. perumusan . . .
SK No248115A
,(\r '/,
REPUBI.IK INDONESIA -L2-
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Kedelapan Inspektorat
(l) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugas€rn Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
B"gian Kesembilan . . .
FAESIDEN
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(l) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(2) Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas dan pengembangan jasa.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah.
(5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing ekonomi.
Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanErannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No248117A
PTESTDEN EEFUBUK INDONESIA -L4- BAB TV TATA KER.IA
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunern nasional dan penugasan PRESIDEN.
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perekonomian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 38...
FNESIDEN
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerap€rn proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian / lembaga yang terkait.
(2) Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang perekonomian.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(a) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaern, penyusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan.
(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/ atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian.
(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(8) Dalam . . .
-t6-
(8) Dafam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/ atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.
(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/ atau pimpinan lembaga sebaqaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Koordinator menlrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan . . .
-t7-
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.