Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda
