Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
SK No248112A
b. perumusan . . .
FEESIDEN EEPUELTK NDONESIA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi keb{akan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Kelima Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
Koreksi Anda
