Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan: a. Kementerian Ketenagakerjaan; b. Kementerian Perindustrian; c. Kementerian Perdagangan; d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; g. Kementerian Pariwisata; dan h. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.
Koreksi Anda