Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
c. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;
d. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;
e. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
f. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi;
SK No248109A
h. Staf . . .
h. Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;
i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;
j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
Koreksi Anda
