Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas: a. SekretariatKementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara; c. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; d. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; e. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; f. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; SK No248109A h. Staf . . . h. Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa; i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
Koreksi Anda