Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
EEFUEUK INDONESIA c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. (1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda