Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggar€rn Kementerian Koordinator; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; SK No248ll0A f. koordinasi . . . f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
Koreksi Anda