Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital; b. perumusan . . . SK No248113A b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi drgtal; c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasa722 (1) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda