Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral; b. perumusan . . . b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketqiuh Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata
Koreksi Anda