Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. perumusan . . .
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketqiuh Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata
Koreksi Anda
