Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata. PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata; b. perumusan . . . SK No248115A ,(\r '/, REPUBI.IK INDONESIA -L2- b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata; c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Kedelapan Inspektorat
Koreksi Anda