Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perekonomian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 38...
FNESIDEN
Koreksi Anda
