ORGANISASI
Susunan organisasi BMKG terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Meteorologi;
d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika;
f. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG.
Bagian . . .
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BMKG;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BMKG;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BMKG;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Meteorologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11 ...
R.EPUBUK INDONESIA
Pasal 1 1 Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrem yang sedang dan/atau akan terjadi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Klimatologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.
PasalL4...
REPUBL|K INDONESIA
Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang klimatologi.
Pasal L5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Geofisika dipirrrpin oleh Deputi.
Pasal 17 ...
REPUBL|K INDONESIA
Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
e. pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Deputi.
Pasal20...
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarar:a, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasararLa serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Modifikasi Cuaca berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dipimpin oleh Deputi.
Pasal23...
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
c. koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
d. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca;
e. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Inspektorat dibentuk di lingkungan BMKG sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BMKG.
Pasal27...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Di lingkungan BMKG dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BMKG.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keLompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
(1) Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal28 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang...
-t2-
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional danlatau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau dapat dibentuk bagian.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Kepala MENETAPKAN pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan BMKG sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV...